Patriot Militer - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada eksekutor penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon. Terhadap putusan ini, Serda Ucok mengaku sudah punya rencana setelah menjalani hukuman.
Baca Juga: Haha...! Kisah-Kisah Lucu POLOSNYA Anggota Kopassus...Bikin Ngakak...!
"Kalau setelah selesai hukuman saya akan tinggal di Yogya dan akan memberantas preman," kata Serda Ucok seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9). Saat keluar ruang sidang, dia dielu-elukan pengunjung sidang. Dia juga menegaskan akan banding. "Kami bertiga memutuskan untuk banding ke pengadilan tinggi militer," ujar Serda Ucok.
Sebelum membacakan amar putusannya, hakim Letkot CHK Joko Sasmito menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Joko Sasmito mengatakan, di antara aspek pemberat tersebut adalah ketiganya melakukan perbuatan saat sedang menjalani latihan TNI, dan dilakukan di lembaga pemerintah Lapas Cebongan.
Baca Juga: PLAAAK...!!! TAMPARAN Lelaki Ini Mendarat KERAS Di Pipi Prabowo Subianto, Mantan Danjen Kopassus.
"Akibat dari perbuatan tersebut, mengakibatkan empat tahanan Lapas Cebongan tewas yang menimbulkan duka bagi keluarga korban, serta mengakibatkan trauma petugas Lapas Cebongan. Perbuatan terdakwa juga mencemarkan nama baik TNI," kata Joko di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9).
Sedangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa secara kesatria mengakui perbuatannya di depan Tim Investigasi TNI. "Para terdakwa juga meminta maaf kepada pihak Lapas Cebongan, berterus terang memperlancar selama menjalani pemeriksaan, bersikap sopan saat menjalani persidangan. Para terdakwa juga berprestasi dan pengabdian sebagai anggota TNI, dan mendapat Satya Lencana dan kegiatan sosial masyarakat," tuturnya.
Baca juga: MAY DAY MAY DAY...!! Pak TOLONG Pak, Ada Beberapa Perahu Cepat Mau MEMBAJAK Lagi...!!!
Sumber: merdeka.com
Titip Iwan Bopeng n iwan mabok
BalasHapusBtul lae......sapu rata2 air...!
BalasHapusMantap pak
BalasHapusMaju terus
Kaya di film hollywood
BalasHapusMantabs pak maju terus pantang mundur
BalasHapusHajaar ini namanya semangat perjuangan NKRI !!
BalasHapusMantap pak... Saya dukung Pak.
BalasHapusLebih baik meninggalkan duka buat keluarga korbab dari pada membuat duka bangsa indonesia jika preman dipelihara... Mbok mikir tho pak hakimmm
BalasHapusSetuju...!!! Di negeri kita butuh jiwa prajurit kesatria seperti bapak...!! Preman meresahkan masyarat, wajib kita tumpas,....!!
BalasHapusLanjutkan bang..
BalasHapusYg begini gua demen...tentata pembela kebenaran bukan tentara yg jd preman
BalasHapusbagus...slama ini preman bisa menang lantaran ada ham,,,dia mau ham dia ditegakkan lalu ham yg lain gk dipikirkan....
BalasHapusSapu bersih preman pak,preman itu sampah masyarakat dan yg bela sampah dia juga sampah,hidup TNI krna dirimu indonesia di segani lawan
BalasHapusHancurkan semua preman di Indonesia, SEMUA TANPA TERKECUALI .. TERMASUK ORMAS PREMAN !!!
BalasHapusSetujuuuh Banggg ratakan semua sama partai preman juga sekaliannnn biar mantabb
HapusMntap pak hancur Kan preman jalanan Dan preman kantoran
Hapusjangan dihukum berat begitu anggota TNI itu , dia menegakkan keadilannya , sudah jujur & bertindak kesatria.
BalasHapusPreman harus dibasmi.
Saya mendukung bapak untuk membasmi preman.
Salam dari surabaya.
Prajurit seperti ini harusnya d pelihara bkn malah d kriminalkan, krna prajurit sperti inilah yg pasti gk bakal mundur d medan perang demi menjaga kedaulatan NKRI
BalasHapusKampret....Prajurit TNI itu saudara kami rakyat kecil,,dimata kami mereka mengangkat derajat TNI bukan mencemarkan., Pahlawan dihukum berat sedang penghianat bangsa hampir tiada hukuman., TNI engkau tetap saudara kami rakyat kecil.
BalasHapusBiasa aja x
BalasHapusHabisi radikal juga lae
BalasHapusMudah2an masa hukumannya dipersingkat,,indonesia butuh pemuda spt ini..bravo TNI Indonesia..
BalasHapusSabar pak lee.. ono wayaeh mengko.
BalasHapusLebih baik duka di keluarga Preman dari pada setiap bulan atau hari terjadi duka di keluarga masyaraka
BalasHapusMohon kepada bapak hakim jagan terlalu kejam kasih hukuman 11 tahun karna tidak pantas
3 bulan pun itu sudah sangat berat
Menurut saya bapak-bapak eksekutor tidak mencemarkan nama baik TNI karna mereka tidak menjual atau membekap Narkoba
Salam NKRI bravo buat bapak-bapak TNI
Lebih baik duka di keluarga Preman dari pada setiap bulan atau hari terjadi duka di keluarga masyaraka
BalasHapusMohon kepada bapak hakim jagan terlalu kejam kasih hukuman 11 tahun karna tidak pantas
3 bulan pun itu sudah sangat berat
Menurut saya bapak-bapak eksekutor tidak mencemarkan nama baik TNI karna mereka tidak menjual atau membekap Narkoba
Salam NKRI bravo buat bapak-bapak TNI
Semua tindakan melawan hukum atau tindak pidana dan tindakan anarkis lainnya tidak dibenarkan dari segi hukum manapun,ya..kecuali hukum rimba.
BalasHapusTetapi di indonesia terutama setiap orang berpendidikan pasti mengetahui akan hal itu.jangan dumeh tentara bisa seenaknya.
maklum...mereka dilatih menghadapi musuh yg hrs dibunuh.bgmn bisa menghadapi masyarakat yg tidak boleh di kasar sedikitpun meskipun bajingan.
Hapustp enak tuh pak tentara...kayak ksatria bawa senjata trs ditembakkan ke masyarakat, mana dikantor pemerintah(lapas) jg....
main sikat biar dikira hebat.
yah....sbg konsekuensi...hukuman penjara itu kurang...hrsx ganti ditembaki di lapas..gmn cb...seru pasti...wajah bengis pasti jd nangis...✌